SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI

 

PENGANTAR KEMATIAN

  1. Pengantar RT RW
  2. fotocopy dan asli Kartu Keluarga
  3. Asli dan fotocopy KTP yang meninggal
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Foto copy buku nikah (Istri/Suami) yang Ditinggal
  6. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit, jika meninggal di Rumah sakit
  7. Foto copy KTP Saksi 2 Orang, jika meninggal dirumah
  8. Jika meninggal sudah lama maka membuat surat pernyataan bermaterai 10.000

 

Catatan: Pastikan syarat komplit sebelum datang ke kelurahan